![]() |
Korban Mohon Bantuan Ke LBH Demak Raya |
Demak
-
Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi terus berulang, adalah Taufiq korban
penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AN yang bertugas di
lingkungan Polda Jawa Tengah memasuki babak baru. Ketukan Vonis palu hakim di
PN Demak hari kamis 10 November 2016 yang diketuai oleh Abdul Ropik ,SH.MH
menjatuhkan vonis kepada AN hanya dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara
tidak mengakhiri kasus tersebut.
AN merasa keberatan atas vonis
tersebut dan mengajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Semarang. Aliansi
Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK) yang mengawal kasus ini dari awal sampai
sidang vonis pada tingkat pertama mendatangi LBH Demak Raya yang beralamat di
Bogorame Rt 01/Rw 01/ Kelurahan Mangunjiwan Kab.Demak dan meminta untuk bersama
sama mengawal proses banding tersebut agar berjalan dengan berkeadilan.
Pengawalan kasus ini menjadi amat wajar karena
pelaku dari penganiayaan adalah ini adalah anggata polisi yang sebenarnya punya
motto melindungi,mengayomi, dan melayani masyarakat, akan tetapi dikarenakan
ulah oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan citra Instansi Kepolisian
menjadi rusak jika persoalan ini tidak diselesaikan berdasarkan asas equality
befo the law maka aka terjadi hilangnya truse atau kepercayaan masyarakat
terhadap instansi penegak hukum khususnya kepada Polri ujar Anwar Sadad saat
menerima beberapa warga saat di kantor LBH ini, (29/11/2016).
Abdul Rokhim selaku sekretaris LBH menambahkan
dengan adanya kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi internal kepolisian
untuk melakukan perbaikan internal guna meningkatkan kualitas personelnya agar
senantiasa menjadi penegak hukum yang taat kepada hukum, karena kasus yang
melibatkan "oknum" anggota Polri dengan masyarakat sipil saya kira
bukan yang pertama kalinya.
“ Setelah menerima pengaduan
ini kita akan coba pelajari berkas berkasnya dulu, baru merumuskan kira kira
kita akan melakukan apa, mengingat pelaku juga mengajukan banding, ujar Rokhim
yang juga Pengabdi Bantuan Hukum Demak Raya ini” kata Abdul Rokhim. (MM)
0 Response to "LBH Demak Raya Kawal Proses Banding Korban Penganiayaan Oknum Polisi"
Post a Comment