Peserta nampak antusias mendengarkan pemateri |
Demak
-
Mengulang kesuksesan pendidikan dan penyuluhan hukum yang sudah pernah
dilaksanakan di Rumah Tahanan Klas IIB Demak, LBH Demak Raya kembali menggelar
pendidikan dan penyuluhan hukum dengan menggandeng Advokat/ Praktisi dari
Semarang.
Rangkaian kegiatan pendidikan
dan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program kerja LBH Demak Raya dan
sumbangsih ilmu dan pemikiran bagi para personil LBH Demak Raya untuk berbagi
dan mengaplikasikan ilmunya kepada masyarakat Demak khususnya pada para
penghuni Rumah Tahanan di Demak ini.
Dalam sambutanya sekaligus
membuka acara Isman, S.H mewakili Bambang Widjanarko yang sedang acara di
semarang, mengapresiasi apa yang menjadi keinginan dari LBH Demak Raya untuk
berbagi ilmunya di Rutan ini, dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
yang terlibat didalm kegiatan ini.
Kepala Rutan Demak berharap
kegiatan ini tidak hanya sekali, tapi
terus menerus bahkan nanti kita siapkan hari khusus bagi semua Terdakwa atau
narapidana disini yang mau konsultasi secara langsung dengan team LBH Demak
Raya" Silahkan kita beri waktu dan tempat seluas luasnya”, katanya.
Abdul
Rokhim selaku Sekretaris LBH Demak Raya juga menyampaikan bahwa kegiatan
pendidikan dan penyuluhan hukum ini akan berlanjut dengan materi dan pembicara
yang berbeda karena ternyata banyak warga binaan disini yang memerlukan acara
seperti ini, kebetulan pada hari ini Ketua Karang Taruna Demak juga terlibat
didalam acara ini kita berharap kedepan LBH dan Karang Taruna juga bisa membuat
acara serupa di beberapa komunitas, karena segala sesuatu yang kita lakukan tak
lepas dari yang namanya hukum, ujar Rokhim yang juga Ayah dari Qaesyar ini.
Ketua Karang Taruna Zaenal
Mubarok juga menyampaikan prinsipnya organisasi kita siap terlibat didalam
acara acara seperti yang ini yang jelas acara ini sangat bermanfaat sekali. Oleh
karena itu jika ada komunitas atau kelompok masyarakat yang membutuhkan
pendidikan atau penyuluhan hokum fihaknya akan memfasilitasi.
Penghuni rumah Tahanan Demak bergambar dengan panitia. |
Slamet Haryanto yang juga
praktisi dari LBH Semarang , menyampaikan bahwa betapa pentingnya tersangka
atau terdakwa mengetahui hak haknya .
Namun sering mereka diabaikan oleh aparat penegak hukum itu
sendiri. Seperti contoh ketika penangkapan oleh tersangka seharusnya aparat
hukum menunjukan berita acara penangkapan. Tetapi banyak kasus penangkapan tersangka yang tidak ditunjukkan asal
main tangkap saja.
Surat penangkapan itu baru
disusulkan kemudian. Ketika proses BAP
aparat penegak hukum juga tidak menjelaskan gambalang mengenai hak haknya
sebagai tersangka. “banyak juga tersangka atapun terdakwa yang ancamanya diatas
(5 )l ima tahun tanpa didampingi oleh pengacara padahal sudah jelas diamanatkan
di dalam undang undang seseorang yang dituntun lebih dari 5( lima ) tahun wajib
didampingi atau negara berkewajiban mencarikan pengacara untuk mendampingi
Tersangka/terdakwa .
Akan tetapi hal itu jarang dilakukan,
kalaupun ada memang ada penunjukan tapi hanya untuk melegalkan proses
pemeriksaan itu, dan Penasihat Hukum yang ditunjuk juga tidak pernah muncul
untuk mendampingi Tersangka waktu pemeriksaan tersebut, seharusnya itu penting
untuk didampingi dan ternyata banyak juga penghuni disini yang mengalami hal seperti
ini
“ Nah inilah hala-hal yang
harus diketahui oleh terdakwa atau tersangka . Sehingga peradilan itu
benar-benar adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku . Tidak ada yang
ditutup-tutupi “, ujar Slamet Haryanto yang juga bagian dari Advokat Publik LBH
Demak Raya ini. (MM)
0 Response to "LBH Demak Raya Suluh Hukum di Rumah Tahanan Demak"
Post a Comment