Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) memastikan, larangan penggunaan
cantrang atau alat tangkap lainnya yang merusak ekosistem laut sejak dua tahun
lalu tetap akan berlaku tahun depan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, larangan yang akan
berakhir pada 31 Desember 2016 akan diperpanjang. Pasalnya alat bantu pengganti
cantrang sudah mulai disalurkan kepada para nelayan.
"Desember berakhir, tetapi
akan diperpanjang, kita sudah berikan solusi penggantian alat tangkap. Kan
sudah mulai disalurkan juga di beberapa tempat," kata Zulficar di Kantor
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/11).
Dia menegaskan, waktu dua tahun
untuk melakukan penyesuaian penggantian alat tangkap cantrang yang diberikan
oleh KKP dinilai sudah cukup. Selain itu, alternatif pengganti cantrang pun
menurut dia sudah sangat banyak, sehingga tidak mungkin menyulitkan nelayan.
"Alat tangkap kan banyak, masa dua tahun masih tidak cukup untuk penyesuaian dan mencari (alat) pengganti," kata Zulficar.
Sebelumnya, Pemerintah melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan menawarkan kredit perbankan kepada nelayan
agar mereka dapat membeli alat tangkap baru selain cantrang.
"Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp200 juta. Pokoknya sampai cukup kebutuhan mereka," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
"Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp200 juta. Pokoknya sampai cukup kebutuhan mereka," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan karena
pemerintah, melalui Peratuan Menteri KKP nomor 2 tahun 2015 telah melarang
penggunaan cantrang dan alat penangkap ikan lainnya. (gen)
Sumber informasi : CNN Indonesia
0 Response to "Menteri Susi Perpanjang Larangan Penggunaan Cantrang ,Arad "
Post a Comment