![]() |
Tuntutan buruh (ilustrasi dari google ) |
Demak
-
Masalah ketenagakerjaan antara mantan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo
memasuki babak baru, permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan tahun 2016
dimana Perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yang berupa pembayaran gaji yang
meliputi gaji pokok dan gaji lembur kekurangan setiap buruh bervariasi antara
buruh yang satu dengan yang lainya.
Buruh telah mencoba meminta ke
Perusahaan dengan baik hal ini terbukti dengan adanya Surat kesepakatan yang
dibuat antara Buruh dengan Perwakilan Perusahaan yang di tandatangani oleh Estu
Lugina tertanggal 01 agustus 2016, akan tetapi tidak ada realisasinya sampai
saat ini.
untuk meminta keadilan atas hak
hak normatifnya puluhan mantan buruh PT.Pisma Garment Indo mendatangi LBH DEMAK
RAYA meminta untuk mengawal permasalah tersebut (04/12/2016) puluhan buruh ini
ditemui oleh Ahmad Zaini dan Anwar yang juga Advokat Publik LBH Demak Raya ini,
Menurut Abdul Rokhim yang juga
sekretaris LBH Demak Raya ini menyampaikan bahwa Di dalam Peraturan Menteri
nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja
mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak. selain masalah pembayaran
gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa
tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan,
Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993,
Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan
Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU
13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan
kesehatan serta keselamatan kerja.
“ Kami berharap dengan tuntutan
mantan buruh, pihak perusahaan segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang
undangan yang berlaku, jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut buruh siap
untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan
Industrial”, tegas Abdul Rohim.(MM)
0 Response to "Tuntut Hak Yang Belum Terpenuhi , Puluhan Buruh Adukan Nasibnya Ke LBH Demak Raya. "
Post a Comment