"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Awas !!! Rokok Bodong Jangan Dijual

Operasi Rokok Bodong
DEMAK - Kodim 0716/Demak yang di wakili oleh Danunit Kodim 0716/Demak Lettu Inf Tulodo beserta anggotanya bersama Satpol PP kab.Demak dan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Demak dan unsur  instansi terkait lainnya menggelar operasi yustisi tentang penertiban Parkir Liar dan Rokok tanpa pita cukai alias rokok bodong,di Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen kab.Demak, Selasa (14/02/2017).

Masih banyaknya  peredaran dan diperjualbelikannya rokok ilegal di Kabupaten Demak, mengakibatkan  dampak negara bisa dirugikan sebab tidak ada pemasukan dari cukai rokok itu. Bahkan tidak hanya negara saja yang dirugikan, konsumen yang membeli rokok tersebut pun bisa dirugikan karena jelas tidak ada standar mutunya. Namun peredarannya kini mulai berkurang seiring tim penegakkan perda menggiatkan operasi yustisi.

Kasatpol  PP Demak, Bambang Saptoro melalui Kasi Penyuluhan, Rozikan mengatakan, penurunan tersebut berkat sosialisasi yang dilancarkan baik ke sejumlah produsen maupun pengecer di warung-warung.  Pada sosialisasi itu, pihaknya menekankan sanksi pidana dan denda yang bisa menjerat penjual rokok bodong.

"Kasihan kan kalau yang tertangkap cuma pengecer, karena untungnya tidak seberapa. Kami meminta mereka untuk tidak mau menjualkan rokok tanpa cukai yang dititipkan sales," katanya.

Sejumlah kecamatan yang menjadi sasaran operasi yustisi adalah Kecamatan, Mranggen dan Karangawen.Sedikitnya 4 merek rokok bodong diamankan petugas dari 5 pedagang di wilayah tersebut.

Jumlah tersebut jauh lebih berkurang dari rokok bodong yang diamankan dalam operasi yustisi perte­ngah­an tahun lalu mencapai 10 merek.Tidak sedikit rokok bodong ini memiliki bentuk dan nama merek nyaris sama dengan salah satu merek rokok terkenal.

Meski begitu, operasi yustisi ini dinilai efektif membuat produsen rokok sadar untuk segera mentaati aturan dengan menempeli pita cukai legal pada produk mereka."Ada satu merek yang sebelumnya belum berpita cukai, begitu kami operasi lagi ternyata sudah mematuhi aturan," imbuhnya.

Meski begitu, ada produsen rokok yang berusaha meniru merek rokok tersebut tapi tanpa menempeli pita cukai. Tipu daya semacam inilah yang diakui sulit untuk dikendalikan.

Siswanto (35), salah seorang pemilik warung kelontong di Desa  Wringinjajar Mranggen  mengaku baru tahu larangan beredarnya rokok tanpa pita cukai setelah dirazia petugas. Selama ini, ia hanya membeli di Semarang serta dititipi sales untuk menjualkan rokok tersebut."Hanya sebatas titip, kalau tidak laku ya saya kembalikan sama salesnya," tukasnya.(Pendim 0716/Demak)

0 Response to "Awas !!! Rokok Bodong Jangan Dijual"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "