![]() |
Operasi Rokok Bodong |
DEMAK - Kodim 0716/Demak yang di wakili oleh Danunit Kodim 0716/Demak Lettu
Inf Tulodo beserta anggotanya bersama Satpol PP kab.Demak dan Dinas Koperasi,
Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Demak dan unsur instansi
terkait lainnya menggelar operasi yustisi tentang penertiban Parkir Liar dan
Rokok tanpa pita cukai alias rokok bodong,di Kecamatan Mranggen dan Kecamatan
Karangawen kab.Demak, Selasa (14/02/2017).
Masih banyaknya peredaran dan
diperjualbelikannya rokok ilegal di Kabupaten Demak, mengakibatkan dampak
negara bisa dirugikan sebab tidak ada pemasukan dari cukai rokok itu. Bahkan
tidak hanya negara saja yang dirugikan, konsumen yang membeli rokok tersebut
pun bisa dirugikan karena jelas tidak ada standar mutunya. Namun peredarannya
kini mulai berkurang seiring tim penegakkan perda menggiatkan operasi yustisi.
Kasatpol PP Demak, Bambang
Saptoro melalui Kasi Penyuluhan, Rozikan mengatakan, penurunan tersebut berkat
sosialisasi yang dilancarkan baik ke sejumlah produsen maupun pengecer di
warung-warung. Pada sosialisasi itu, pihaknya menekankan sanksi pidana
dan denda yang bisa menjerat penjual rokok bodong.
"Kasihan kan kalau yang
tertangkap cuma pengecer, karena untungnya tidak seberapa. Kami meminta mereka
untuk tidak mau menjualkan rokok tanpa cukai yang dititipkan sales,"
katanya.
Sejumlah kecamatan yang menjadi
sasaran operasi yustisi adalah Kecamatan, Mranggen dan Karangawen.Sedikitnya 4
merek rokok bodong diamankan petugas dari 5 pedagang di wilayah tersebut.
Jumlah tersebut jauh lebih
berkurang dari rokok bodong yang diamankan dalam operasi yustisi pertengahan
tahun lalu mencapai 10 merek.Tidak sedikit rokok bodong ini memiliki bentuk dan
nama merek nyaris sama dengan salah satu merek rokok terkenal.
Meski begitu, operasi yustisi ini
dinilai efektif membuat produsen rokok sadar untuk segera mentaati aturan
dengan menempeli pita cukai legal pada produk mereka."Ada satu merek yang
sebelumnya belum berpita cukai, begitu kami operasi lagi ternyata sudah
mematuhi aturan," imbuhnya.
Meski begitu, ada produsen rokok
yang berusaha meniru merek rokok tersebut tapi tanpa menempeli pita cukai. Tipu
daya semacam inilah yang diakui sulit untuk dikendalikan.
Siswanto (35), salah seorang
pemilik warung kelontong di Desa Wringinjajar Mranggen mengaku baru
tahu larangan beredarnya rokok tanpa pita cukai setelah dirazia petugas. Selama
ini, ia hanya membeli di Semarang serta dititipi sales untuk menjualkan rokok
tersebut."Hanya sebatas titip, kalau tidak laku ya saya kembalikan sama
salesnya," tukasnya.(Pendim 0716/Demak)
0 Response to "Awas !!! Rokok Bodong Jangan Dijual"
Post a Comment