"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Seleksi Perangkat Desa Rawan Pungli , LBH Demak Raya Angkat Bicara






  Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir, S. Hi., M. H 

Demak - Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2017 membuka seleksi penerimaan perangkat desa, memang saat ini posisi tersebut banyak yang kosong, sehingga menganggu pelayanan publik terhadap masyarakat jumlah lowongan perangkat desa sejumlah 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan .

Landasan yuridis tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 6 tahun 2015, akan tetapi menurut LBH Demak Raya  Perda tersebut mengalami cacat prematur secara substansial yang memungkinkan berpotensi dilakukan penyalah gunaan wewenang hal ini dapat dilihat dalam perda tersebut yang pada pokoknya menyebutkan "Jika APBDes tidak mencukupi untuk melakukan pembiayaan maka panitia dapat menarik dari peserta secara kepantasan" aturan tersebut dapat memberikan peluang oknum panitia untuk melakukan pungli. Lebih tepatnya pungli yang dilegalkan.

Padahal     Bupati Demak beberapa bulan yang lalu melauncing tim saber pungli. pelaku pungli bisa dijerat Pasal dalam KUHP selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir, S. Hi., M. H mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Abdul Rokhim, SHI
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun ini jelas menurut saya senada dengan logika hukum dan matematis dari Robert Glitgaard bahwa Corruption = Monopoly Power + Diskretion by Offcial-Accountability.

Senada juga yang disampaikan oleh Praktisi Hukum LBH Demak Raya Abdul Rokhim, S. Hi., Tim Saber Pungli disini harus berperan aktif, karna team saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Saber Pungli terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melihat ramainya pemberitaan di medsos bahwa untuk bisa mencalonkan diri sebagai perangkat desa harus membayar biaya pendaftaran yang fantastis mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta, hal ini tentu menghambat warga yang berkualitas tetapi tidak punya uang yang banyak untuk mendaftar sebagai perangkat, apalagi ditambah dengan adanya isu adanya uang pelicin, padahal hak dipilih secara tersurat diatur dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3).

Pengaturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khusunya dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam. Hajatan pemilihan perangkat desa bisa menjadi ujian pertama saber pungli di kabupaten Demak, apakah bisa membersihkan pungli atau kita hanya gigit jari, ujar Sekretaris LBH Demak Raya yang saat ini menempuh pendidikan S2 di bidang hukum ini.

0 Response to "Seleksi Perangkat Desa Rawan Pungli , LBH Demak Raya Angkat Bicara "

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "