Demak - Pemerintah Kabupaten
Demak tahun 2017 membuka seleksi penerimaan perangkat desa, memang saat ini
posisi tersebut banyak yang kosong, sehingga menganggu pelayanan publik
terhadap masyarakat jumlah lowongan perangkat desa sejumlah 461 yang tersebar
di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan .
Landasan yuridis tertuang dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 6 tahun 2015, akan tetapi menurut LBH Demak
Raya Perda tersebut mengalami cacat
prematur secara substansial yang memungkinkan berpotensi dilakukan penyalah
gunaan wewenang hal ini dapat dilihat dalam perda tersebut yang pada pokoknya
menyebutkan "Jika APBDes tidak mencukupi untuk melakukan pembiayaan maka
panitia dapat menarik dari peserta secara kepantasan" aturan tersebut
dapat memberikan peluang oknum panitia untuk melakukan pungli. Lebih tepatnya pungli
yang dilegalkan.
Padahal Bupati
Demak beberapa bulan yang lalu melauncing tim saber pungli. pelaku pungli bisa
dijerat Pasal dalam KUHP selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Kepala Kantor LBH Demak Raya
Nanang Nasir, S. Hi., M. H mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat
dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika
pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Abdul Rokhim, SHI |
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman
hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor. "Pungli itu
bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman
hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun ini jelas menurut
saya senada dengan logika hukum dan matematis dari Robert Glitgaard bahwa
Corruption = Monopoly Power + Diskretion by Offcial-Accountability.
Senada juga yang disampaikan
oleh Praktisi Hukum LBH Demak Raya Abdul Rokhim, S. Hi., Tim Saber Pungli
disini harus berperan aktif, karna team saber pungli adalah salah satu bagian
kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Saber Pungli
terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melihat ramainya pemberitaan di
medsos bahwa untuk bisa mencalonkan diri sebagai perangkat desa harus membayar
biaya pendaftaran yang fantastis mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta,
hal ini tentu menghambat warga yang berkualitas tetapi tidak punya uang yang
banyak untuk mendaftar sebagai perangkat, apalagi ditambah dengan adanya isu
adanya uang pelicin, padahal hak dipilih secara tersurat diatur dalam UUD 1945
mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat
(3).
Pengaturan ini menegaskan bahwa
negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khusunya dalam
keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam. Hajatan pemilihan perangkat desa
bisa menjadi ujian pertama saber pungli di kabupaten Demak, apakah bisa
membersihkan pungli atau kita hanya gigit jari, ujar Sekretaris LBH Demak Raya
yang saat ini menempuh pendidikan S2 di bidang hukum ini.
0 Response to "Seleksi Perangkat Desa Rawan Pungli , LBH Demak Raya Angkat Bicara "
Post a Comment