![]() |
Buruh yang menuntut haknya |
Demak
-
Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo
memasuki babak baru. Dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A.
Zaini Jum’at (23/2) permasalahan diatas akhirnya didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.
Permasalahan ini mulai muncul
pada pertengahan tahun 2016 dimana Perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yang
berupa pembayaran gaji yang meliputi gaji pokok dan gaji lembur. Kekurangan
setiap buruh bervariasi antara buruh yang satu dengan yang lainya.
“ Buruh telah mencoba meminta
ke Perusahaan namun tidak direspon baik
oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya menyelesaikan secara Bipartit juga
mental. Sehingga hari ini kita daftarkan untuk segera diselesaikan di
Pengadilan Hubungan Industrial” , Ujar
A. Zaini yang ikut mendampingi beberapa mantan buruh PT. Pisma ini mendaftarkan
di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.
Menurutnya bahwa Di dalam
Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa
para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak. selain masalah
pembayaran gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal
yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993,
Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan
Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU
13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan
kesehatan serta keselamatan kerja.
Dalam kesempatan itu Kepala
Kantor LBH Demak raya Nanang Nasir menambahkan, dengan didaftarkanya
perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Demak ini persoalan
client nya dengan PT. Pisma bisa segera selesai, dan perusahaan segera memenuhi
kewajibannya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku.
“ Kami berharap juga di Kabupaten Demak ini
hanya PT. Pisma saja yang memperlakukan karyawanya seperti ini “ ujar Nanang yang
juga baru baru ini dilantik sebagai Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Demak ini. (K-1)
0 Response to "Tak Ada Solusi Yang Baik , LBH Demak Raya Tantang PT. Pisma Garment Indo Di PHI."
Post a Comment