"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Tak Ada Solusi Yang Baik , LBH Demak Raya Tantang PT. Pisma Garment Indo Di PHI.



Buruh yang menuntut haknya

Demak - Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo memasuki babak baru. Dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A. Zaini Jum’at (23/2)    permasalahan diatas akhirnya didaftarkan  di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.

Permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan tahun 2016 dimana Perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yang berupa pembayaran gaji yang meliputi gaji pokok dan gaji lembur. Kekurangan setiap buruh bervariasi antara buruh yang satu dengan yang lainya.

“ Buruh telah mencoba meminta ke Perusahaan namun  tidak direspon baik oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya menyelesaikan secara Bipartit juga mental. Sehingga hari ini kita daftarkan untuk segera diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial” ,  Ujar A. Zaini yang ikut mendampingi beberapa mantan buruh PT. Pisma ini mendaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.

Menurutnya bahwa Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak. selain masalah pembayaran gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan.

 Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.

Dalam kesempatan itu Kepala Kantor LBH Demak raya Nanang Nasir menambahkan, dengan didaftarkanya perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Demak ini persoalan client nya dengan PT. Pisma bisa segera selesai, dan perusahaan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku.

“  Kami berharap juga di Kabupaten Demak ini hanya PT. Pisma saja yang memperlakukan karyawanya seperti ini “ ujar Nanang   yang juga baru baru ini dilantik sebagai Sekretaris DPC Peradi Kabupaten  Demak ini. (K-1)



0 Response to "Tak Ada Solusi Yang Baik , LBH Demak Raya Tantang PT. Pisma Garment Indo Di PHI."

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "