"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Terkait "JeglonganSewu", Warga Demak Bisa Ajukan Class Action Kepada Pemerintah



Jalan rusak berlubang (jeglongan sewu) (Foto: facebook)

Demak - Musim hujan dikabupaten Demak berakibat rusaknya jalan mulai lubang berdiameter 10 cm sampai lubang mengangah yang tidak hanya mengganggu penguna jalan bahkan bisa merenggut korban jiwa dengan tingginya angka lakalantas yang terjadi akibat jalan berlubang padahal Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.

Dalam pembukaan  UU No.22 Tahun 2009 dicantumkan kalimat : "bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Sekretaris LBH Demak Raya
Anwar Sadad
Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalulintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati.

Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU No.22 Tahun 2009 dibuat dan diberlakukan.

Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan pada UU No.22 Tahun 2009, berbunyi : Pasal 24 (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas .

Haryanto 
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya Haryanto mengatakan,  masyarakat bisa juga mengajukan class action hal itu dibenarkan dengan mempertimbangkan pemerintah sebagai penyedia jasa transportasi. Apalagi pengendara telah membayarkan sejumlah pajak sebagai pemakai jalan. Gugatan Class action bisa diwakili beberapa orang. Namun secara khusus bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum. Saat ini yang diperlukan adalah dukungan masyarakat,'' ujar dia,

Dengan banyaknya orang yang mengalami kecelakaan dikarenakan jalan rusak yang di unggah di Medsos .  Sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad menyampaikan Pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci nilai penerimaan pajak dari pengendara dan alokasi yang dikembalikan untuk kepentingan publik. Bila itu jalan provinsi, maka perhitungan PAD harus jelas.

Kejadian di pantura, khususnya jalan yang berada di Kabupaten Demak lanjut dia, mestinya menjadi pelajaran berharga. Bila tidak segera dilakukan perbaikan secara menyeluruh maka tidak akan ada penyelesaian secara konkrit, jangan sampai pemerintah baru bertindak ketika sudah ada korban meninggal ujarnya.

0 Response to "Terkait "JeglonganSewu", Warga Demak Bisa Ajukan Class Action Kepada Pemerintah"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "