Jalan rusak berlubang (jeglongan sewu) (Foto: facebook) |
Demak
-
Musim hujan dikabupaten Demak berakibat rusaknya jalan mulai lubang berdiameter
10 cm sampai lubang mengangah yang tidak hanya mengganggu penguna jalan bahkan
bisa merenggut korban jiwa dengan tingginya angka lakalantas yang terjadi
akibat jalan berlubang padahal Undang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009
tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan
setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota
bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh
setiap warga Negara Indonesia.
Dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 dicantumkan kalimat :
"bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya bahwa Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus
dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad |
Artinya, penyelenggara jalan
adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan
untuk lalulintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala
kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur,
Walikota dan Bupati.
Membaca UU tersebut, betapa
pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus
bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi
nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan
pengembangan wilayah maka UU No.22 Tahun 2009 dibuat dan diberlakukan.
Pasal yang memberi peluang
pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara
jalan pada UU No.22 Tahun 2009, berbunyi : Pasal 24 (1) Penyelenggara Jalan
wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan
perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas .
Haryanto |
Pengabdi Bantuan Hukum LBH
Demak Raya Haryanto mengatakan, masyarakat bisa juga mengajukan class action
hal itu dibenarkan dengan mempertimbangkan pemerintah sebagai penyedia jasa
transportasi. Apalagi pengendara telah membayarkan sejumlah pajak sebagai
pemakai jalan. Gugatan Class action bisa diwakili beberapa orang. Namun secara
khusus bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum. Saat ini yang diperlukan adalah
dukungan masyarakat,'' ujar dia,
Dengan banyaknya orang yang
mengalami kecelakaan dikarenakan jalan rusak yang di unggah di Medsos . Sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad
menyampaikan Pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci nilai penerimaan
pajak dari pengendara dan alokasi yang dikembalikan untuk kepentingan publik.
Bila itu jalan provinsi, maka perhitungan PAD harus jelas.
Kejadian di pantura, khususnya
jalan yang berada di Kabupaten Demak lanjut dia, mestinya menjadi pelajaran
berharga. Bila tidak segera dilakukan perbaikan secara menyeluruh maka tidak
akan ada penyelesaian secara konkrit, jangan sampai pemerintah baru bertindak
ketika sudah ada korban meninggal ujarnya.
0 Response to "Terkait "JeglonganSewu", Warga Demak Bisa Ajukan Class Action Kepada Pemerintah"
Post a Comment