![]() |
Suasana pemaparan materi |
Demak
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Donorejo kec.Karangtengah Kab.Demak dalam
rangka meningkatkan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) sesuai program kerja
tahun 2017 mengundang LBH Demak Raya bertempat di Rumah makan Kalijaga di
jalan lingkar Demak Kudus (sebelah SPBU Kembar).
Kegiatan tersebut di laksanakan
pada hari Minggu tanggal 05 februari 2017 yang dimulai pukul 09.00 - 15.00
Salah satu narasumber berasal dari LBH Demak Raya yang diwakili oleh Ahmad Zaini
S.H dan di dampingi oleh Purwadi S.H selaku pengacara publik LBH Demak Raya.
Materi yang disampikan adalah
"Peran BPD Dalam Pembangunan Desa" dalam ulasanya banyak menyampaikan
hal hal terkait UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tupoksi BPD, dari pemaparan
tersebut ternyata baru 50% kewenangan BPD yang sudah dijalankan yakni sebatas
persetujuan RAPB Des.
Padahal selain itu BPD juga
berhak untuk mengajukan rancangan peraturan desa yang berkaitan dengan segala
aspek dan persoalan yang terjadi di desa , seperti masalah kebersihan, irigasi,
dan keamanan.
Abdul Halim ketua
BPD Desa Donorejo mengaku baru kali ini melakukan agenda peningkatan kapasitas
SDM yang sesungguhnya, hal ini adalah sebagai evaluasi atas peningkatan SDM
tahun sebelumnya yang hanya studi banding "jalan-jalan", atau hanya
sekedar makan makan.
Dia berharap untuk kedepannya
LBH Demak Raya bisa ikut lagi memberikan materi pada acar berikutnya, karena
peserta yang hadir aktif bertanyaa bahkan pertanyaannyaa sampai kebidang
penegakan hukum, tentunya ini pas karena kita menghadirkan LBH Demak Raya yang
ahli dibidangnya.(Mn)
0 Response to "Tingkatkan Kapasitas SDM Anggotanya , BPD Donorejo Undang LBH Demak Raya"
Post a Comment