Demak - 12 Januari 2017, Bertempat di kantor
Pengadilan Negeri Demak, Lembaga bantuan hukum Demak Raya menandatangani MoU
dengan Ketua Pengadilan Negeri Demak dalam pengisian Pos Bantuan Hukum di PN.
Demak.
Sekretaris
LBH Demak Raya Abdul Rokhim menyampaikan Masuknya LBH Demak Raya dalam posbakum
di PN Demak tahun ini merupakan katalis agar kita bertrasformasi menjadi LBH
yang lebih profesional dan menjadi rujukan pencari keadilan di Kabupaten Demak,
khususnya bagi warga yang tidak mampu.
“
Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum
mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara gratis” ujar Abdul Rokhim .
Sementara
itu Misbakhul Munir Direktur LBH Demak Raya usai menandatangani MoU ini
menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan PN Demak ini adalah untuk
mengisi kantor posbakum di PN. Demak, karena selama ini masyarakat Kabupaten
Demak yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima
pelayanan hukum dari seorang pengacara, makanya kita kerja sama dengan PN.
Demak
kaitanya dengan persoalan ini. Lebih lanjut Munir berharap MoU ini bisa diikuti
oleh Aparat Penegak Hukum lain di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan dan
Rutan Demak agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa
dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan
"setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum" bisa
terwujud .
Diharapkan
kerjasama ini bisa berjalan dengan baik
dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya, harapan kita Lembaga bantuan
hukum Demak Raya menjadi oase bagi masyarakat kurang mampu yang sedang
berhadapan dengan hukum, tapi jangan sampai kemudian terus masyarakat Demak
dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum .
Namun
fihaknya mempunyai aturan sendiri, kalau
ada warga yang pernah didampingi
sebelumnya maka lembaganya tidak segan
segan untuk menolak minta pendampingan kembali . Secara tidak langsung mereka menyalah artikan lembaga yang telah
membantunnya.
“
Makanya kalau ada yang butuh bantuan atau pendampingan kita, silahkan hanya
dengan membawa berbagai macam persyaratan diantaranya KTP,KK dan SKTM (Surat
keterangan Tidak Mampu) dan bukti bukti pendukung lainya, dan silahkan langsung
komunikasikan dan koordinasikan dengan personil personil kita”, ujar Munir yang
berkantor di Jln. Bogorame RT 01/ 01 Mangunjiwan (depan/ sabrangan kantor pajak
pratama Demak)ini.(M-1)
0 Response to "LBH Demak Raya Kerja Sama Dengan PN Demak, Untuk Beri Bantuan Hukum Warga "
Post a Comment