"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

LBH Demak Raya Kerja Sama Dengan PN Demak, Untuk Beri Bantuan Hukum Warga





Demak  - 12 Januari 2017, Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Demak, Lembaga bantuan hukum Demak Raya menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Demak dalam pengisian Pos Bantuan Hukum di PN. Demak. 


Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim menyampaikan Masuknya LBH Demak Raya dalam posbakum di PN Demak tahun ini merupakan katalis agar kita bertrasformasi menjadi LBH yang lebih profesional dan menjadi rujukan pencari keadilan di Kabupaten Demak, khususnya bagi warga yang tidak mampu.


“ Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara gratis”  ujar Abdul Rokhim .


Sementara itu Misbakhul Munir Direktur LBH Demak Raya usai menandatangani MoU ini menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan PN Demak ini adalah untuk mengisi kantor posbakum di PN. Demak, karena selama ini masyarakat Kabupaten Demak yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara, makanya kita kerja sama dengan PN. 


Demak kaitanya dengan persoalan ini. Lebih lanjut Munir berharap MoU ini bisa diikuti oleh Aparat Penegak Hukum lain di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan dan Rutan Demak agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan "setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum" bisa terwujud .


Diharapkan  kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya, harapan kita Lembaga bantuan hukum Demak Raya menjadi oase bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, tapi jangan sampai kemudian terus masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum  .  
  

Namun fihaknya mempunyai  aturan sendiri, kalau ada warga yang  pernah didampingi sebelumnya maka lembaganya  tidak segan segan untuk menolak minta pendampingan kembali . Secara tidak langsung  mereka menyalah artikan lembaga yang telah membantunnya. 


“ Makanya kalau ada yang butuh bantuan atau pendampingan kita, silahkan hanya dengan membawa berbagai macam persyaratan diantaranya KTP,KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti bukti pendukung lainya, dan silahkan langsung komunikasikan dan koordinasikan dengan personil personil kita”, ujar Munir yang berkantor di Jln. Bogorame RT 01/ 01 Mangunjiwan (depan/ sabrangan kantor pajak pratama Demak)ini.(M-1)


0 Response to "LBH Demak Raya Kerja Sama Dengan PN Demak, Untuk Beri Bantuan Hukum Warga "

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "