![]() |
Para kuasa hukum Penggugat dari LBH Demak Raya |
Demak
-
Sidang perkara pilperades nomor 54/G/PTUN.SMG/2018 Desa Cabean Kecamatan Demak
Kabupaten Demak tahun 2018 antara Kepala Desa Cabean Purhadi melawan Puspita
Dkk akhirnya sampai kepada tahap putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang pada hari Kamis tanggal 27 September 2018.
Adapun amar putusan Majelis Hakim yang terdiri
dari Hakim Sarjoko, Eka Putranti, dan Eko Yulianto memberikan putusan sebagai
berikut:
Mengabulkan gugatan
PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah surat
Keputusan:
1. Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 5 / III / TAHUN 2018
Tentang Pengangkatan Sdri. Dewi Puspo Ariyanti Sebagai Perangkat Desa dalam
Jabatan Jogoboyo 3 Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13
Maret 2018.
2. Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 6 / III / TAHUN 2018
Tentang Pengangkatan Sdri. Anastasia Haryanti Sebagai Perangkat Desa dalam
Jabatan Ulu-ulu Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13
Maret 2018.
3. Keputusan Kepala Desa Cabean Nomor : 141 / 7 / III / TAHUN 2018
Tentang Pengangkatan Sdr. Robby Iswanto Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan
Sekretaris Desa Cabean Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret
2018.
Kemudian Memerintahkan
TERGUGAT untuk mencabut keputusan Pejabat Tata Usaha Negara:
1. Keputusan Kepala
Desa Cabean Nomor : 141 / 5 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdri. Dewi
Puspo Ariyanti Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Jogoboyo 3 Desa Cabean
Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
2. Keputusan Kepala
Desa Cabean Nomor : 141 / 6 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdri.
Anastasia Haryanti Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Ulu-ulu Desa Cabean
Kecamatan Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
3. Keputusan Kepala
Desa Cabean Nomor : 141 / 7 / III / TAHUN 2018 Tentang Pengangkatan Sdr. Robby
Iswanto Sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa Cabean Kecamatan
Demak Kabupaten Demak, tertanggal 13 Maret 2018.
Puspita salah seorang peserta
calon perangkat desa menyambut gembira penuh suka cita dan bersyukur kepada
Allah Swt karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar benar manjadi
wakil Tuhan yang memberikan putusan yang semestinya diputuskan .
Pita menambahkan
bahwa ia dan peserta lain melakukan gugatan itu bukan karena sakit hati karena
tidak jadi perangkat desa. Sebaliknya karena ada banyak kejanggalan dan ketidak beresan dalam proses yang ada dan hari ini telah terbukti dengan ketok palu hakim.
Abdul Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya |
Advokat Publik LBH Demak Raya, Abdul Rokhim
SH, yang mendampingi para peserta menyampaikan ini bukan hanya kemenangan Cabean tetapi kemenangan untuk masyarakat Demak dengan putusan perkara PTUN
54/6/2018/PTUN.Smg.
" kami menghimbau agar tergugat yakni Purhadi sebagai kepala
Desa untuk menghormati putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum karena
memang jelas dan nyata bahwa pelanggaran itu terjadi" ujar Abdul Rokhim ketika
ditemui di Gedung PTUN Semarang.
Hal senada juga disampikan oleh kepala kantor
LBH Demak Raya, Nanang Nasir SHi, M.H. Cpl, bahwa putusan ini sebagai warning
atau lampu kuning untuk Pemerintah Kabupaten Demak yang di nahkodai Bupati
Nasir karena putusan ini mengambarkan buruknya sistem pemerintahan di Kabupaten
Demak, jika fungsi Eksekutif berjalan dengan baik tidak akan mungkin ada
gugatan ke PTUN. (MM)
0 Response to "Hasil Keputusan PTUN Semarang : SK Perangkat Desa Desa Cabean Akhirnya Dianulir Dan Harus Dibatalkan. "
Post a Comment