"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Kampanye Pemilu 2019 Di Mulai , Taati Aturan Tempat Pemasangan APK


Demak- Sebagaimana kita ketahui bersama pada tahun 2018 ini merupakan tahun pilitik, dimana menjelang  Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 nanti tentunya dari pihak parpol akan memasang alat peraga kampanye sesuai dengan calonnya masing-masing, sehingga perlunya penataan dan ketentuan yang baku dalam pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye tersebut. Kamis 27-09-2018. 

Bertempat di ruang pertemuan KPU Kabupaten Demak telah dilaksanakan Rakor tempat kampanye dan tempat pemasangan APK ( Alat Peraga kampanye) . Acara di hadiri oleh Ketua KPUD Demak Sdr Mahmudi, Sag.Mfil.I didampingi anggota Komisioner KPUD Kab.Demak(Bambang Setya Budi, Jessy Tri joeni, Hastin Atas Asih, Bawaslu Kab Demak Moh Asroni, Dandim 0716/Demak yang diwakili Kapten Arh Jalalul Hadi, Kapolres Demak yang diwakili AKP M.Idhzhar, Kesbangpolinmas Kab.Demak Sdr Anwar Masdar, Dinpuntaru kab Demak Sdr Sunoto, Dishub Kab Demak Suyadi, Satpol PP Kab Demak Sdr Sadi beserta seluruh pengurus partai politik peserta pemilu tahun 2019.

Ketua KPUD Demak Sdr Mahmudi, Sag.Mfil.I menyampaikan bahwa masa kampanye sudah dimulai kepada parpol peserta pemilu tahun 2019 agar dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk bersosialisasi atau mengajak masyarakat untuk memilih.Kepada parpol yang akan melaksanakan kampanye agar meminta ijin terlebih dahulu kepada Polres dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kabupaten Demak.Kami bersama Bawaslu selaku penyelenggara pelaksanaan pemilu tahun 2019 akan mengawasi/memonitoring kegiatan tersebut. 

Terkait pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut terdapat tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang digunakan sebagai tempat/alat untuk berkampanye. Untuk itu dalam pertemuan ini diharapkan ada kesepakatan antara penyelenggara dan peserta pemilu Tahun 2019.Keputusan yang telah disepakati nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Demak.Diharapkan semua peserta pemilu dapat mematuhi peraturan tentang penggunaan tempat dan alat peraga kampanye tersebut. Pungkas mahmudi. Pendim 0716/Demak.

0 Response to "Kampanye Pemilu 2019 Di Mulai , Taati Aturan Tempat Pemasangan APK"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "