"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

INI DIA VIDEO SOSIALISASI PERDA NO 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DI DEMAK


Demak -  Perda No 11 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan Usaha Hiburan telah disyahkan pada tanggal 17 September  2018. Pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober yang lalu Satpol PP Demak mengadakan sosialisasi Perda Hiburan ke Karaoke Karangawen dan Mranggen. Sosialisasi itu didokumentasikan dalam sebuah video yang di unggah di laman Warga Demak oleh Akun Adi Prabowo.

Dalam video berdurasi 4 menit itu digambarkan anggota Satpol PP datang ke tempat karaoke mengadakan temu muka dengan pengelola karaoke dan PK. Selain itu beberapa petugas juga mengamankan barang bukti berupa ratusan boto minuman keras.Dijelaaskan bahwa Karaoke di Demak hanya diperbolehkan hanya di hotel Bintang Lima. Selain itu tidak ada pemandu atau karaoke.

“  Kalau Karaoke di Demak tidak berijin maka tidak boleh beroperasi. Karaoke di Demak dibolehkan hanya di hotel bintang lima. Selain itu tidak boleh ada PK sehingga semua PK dilarang beroperasi di Demak “, ujar Petugas dalam Video itu . Dari info yang didapatka kabaredemak bahwa tahapan sosialisasi adalah 6 bulan sejak di syahkannya Perda tersebut diatas.

Unggahan video sosialisasi penegakan Perda 11 yang diunggah akun Adi Prabowo menuai banyak komentar dari Netizen warga Demak berikut ini beberapa komentar yang bisa ditampilkan bisa dilihat DISINI

0 Response to "INI DIA VIDEO SOSIALISASI PERDA NO 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DI DEMAK"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "