Demak - Perda No 11 Tahun 2018
Tentang penyelenggaraan Usaha Hiburan telah disyahkan pada tanggal 17 September 2018. Pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober yang lalu Satpol PP Demak mengadakan
sosialisasi Perda Hiburan ke Karaoke Karangawen dan Mranggen. Sosialisasi itu didokumentasikan dalam sebuah
video yang di unggah di laman Warga Demak oleh Akun Adi Prabowo.
Dalam video berdurasi 4 menit itu digambarkan anggota Satpol PP datang
ke tempat karaoke mengadakan temu muka dengan pengelola karaoke dan PK. Selain
itu beberapa petugas juga mengamankan barang bukti berupa ratusan boto minuman
keras.Dijelaaskan bahwa Karaoke di Demak hanya diperbolehkan hanya di hotel Bintang
Lima. Selain itu tidak ada pemandu atau karaoke.
“ Kalau Karaoke di Demak tidak
berijin maka tidak boleh beroperasi. Karaoke di Demak dibolehkan hanya di hotel
bintang lima. Selain itu tidak boleh ada PK sehingga semua PK dilarang
beroperasi di Demak “, ujar Petugas dalam Video itu . Dari info yang didapatka
kabaredemak bahwa tahapan sosialisasi adalah 6 bulan sejak di syahkannya Perda
tersebut diatas.
Unggahan video sosialisasi penegakan Perda 11 yang diunggah akun Adi Prabowo
menuai banyak komentar dari Netizen warga Demak berikut ini beberapa komentar
yang bisa ditampilkan bisa dilihat DISINI
0 Response to "INI DIA VIDEO SOSIALISASI PERDA NO 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DI DEMAK"
Post a Comment