"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Lagi Putusan PTUN Semarang : Kepala Desa Jatimulyo Bonang Diminta Untuk Mencabut Atau Membatalkan SK Perangkat Desa

 Para perwakilan penggugat.

Demak - Sidang perkara pilperades Desa Jatimulyo nomor 83/G/PTUN.SMG/2018, 84/G/PTUN.SMG/2018 dan 85/G/PTUN/2018 Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak tahun 2018 antara Shofwan Santiko dkk melawan kepala desa Jatimulyo dalam hal ini Ahmad Zamroni akhirnya sampai kepada tahap putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Hari ini Selasa  tanggal 16 Oktober 2018  amar putusan Majelis Hakim yang di pimpin Indah Mayasari., M. H., dan beranggotakan Eka Putranti,  S. H., M. H dan Gugum suryo, S. H., M. H.,  ini adalah: Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan kepala desa Jatimulyo, Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, dan menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Abdul Ghofur juru bicara para peserta Pilperades Desa Jatimulyo yang melakukan gugatan ini menyampaikan menyambut baik dan bersyukur kepada Allah Swt karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar benar manjadi wakil Tuhan yang memberikan putusan yang semestinya diputuskan.

“ Kami  peserta yang gagal  ,  melakukan gugatan ini   bukan karena sakit hati karena tidak jadi perangkat desa. Sebaliknya karena ada banyak kejanggalan dan ketidak beresan dalam proses yang ada.  Dan hari ini telah terbukti dengan ketok palu hakim. Kami sangat bersyukur gugatan kami di kabulkan majelis hakim “, papar Abdul Ghofur

Ahmad Zaini Advokat Publik LBH Demak Raya yang mendampingi para peserta menyampaikan ini bukan hanya kemenangan para penggugat atau kemenangan warga Jatimulyo semata akan akan tetapi kemenangan masyarakat Kabupaten Demak secara keseluruhan.

“  Kecurangan Pilperades di Kabupaten Demak berdasarkan fakta persidangan selama ini sudah masif dan kami menghimbau agar tergugat untuk menghormati putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum karena memang jelas dan nyata bahwa pelanggaran itu terjadi “,  ujarnya.

Lebih lanjut Zaini menambahkan terkait dengan putusan ini upaya paksa yang bisa dikenakan bisa dibaca dalam Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pada dasarnya tergugat harus melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) secara sukarela.

Jika dalam waktu 60 hari setelah putusan BHT, tergugat tak juga melaksanakan kewajibannya, maka Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Jika tergugat membandel atau tidak mematuhi putusan ini,    penggugat bisa minta Ketua Pengadilan untuk memerintahkan tergugat melaksanakan putusan. Jika masih tetap membandel, pejabat TUN bersangkutan dapat dikenakan pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

“ Selanjutnya, ada pula upaya mengumumkan pejabat yang tak mematuhi putusan itu lewat media massa. Selain itu, Ketua Pengadilan bisa mengirimkan surat kepada Presiden untuk memerintahkan pejabat yang dihukum melaksanakan putusan pengadilan”,  ujarnya ketika ditemui di Gedung PTUN Semarang.

Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Rokhim yang juga Sekretaris LBH Demak Raya, sebelum ada revisi UU No. 5 Tahun 1986, eksekusi putusan Peradilan TUN lebih dipengaruhi asas self respect atau self obedience dan sistem floating execution. Artinya, kewenangan melaksanakan putusan sepenuhnya diserahkan kepada badan atau pejabat TUN yang berwenang tanpa ada kewenangan PTUN menjatuhkan sanksi.

“ Setelah UU No. 5 Tahun 1986 direvisi, sifatnya berubah menjadi fixed execution, yakni eksekusi yang pelaksanaannya dapat dipaksakan pengadilan melalui sarana-sarana pemaksa yang diatur dalam perundang-undangan, Publikasi putusan melalui media massa, misalnya, dapat mendorong kontrol sosial,” ,  ujar Advokat yang juga orang Kecamatan Bonang ini.(MM/red)

0 Response to "Lagi Putusan PTUN Semarang : Kepala Desa Jatimulyo Bonang Diminta Untuk Mencabut Atau Membatalkan SK Perangkat Desa"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "