"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

LINDUNGI HAK PEMILIH , JANGAN SAMPAI ADA MASYARAKAT YANG TELAH MEMILIKI HAK PILIH NAMUN BELUM TERDAFTAR DALAM DPT


Demak - Gebyar Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) berlangsung di depan kantor KPU Kabupaten Demak, Rabu (17/10). Dalam sambutan Bupati Demak yang dibacakan oleh  Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Demak Agus Herawan, S. IP, MM. menyampaikan bahwa Pemkab sangat apresiatif dengan kegiatan tersebut karena hak pilih masyarakat akan lebih terlindungi sehingga akan lebih banyak masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. ”Peran serta masyarakat akan lebih meningkat sehingga kedewasaan masyarakat dalam berpemilu juga akan lebih baik,” lanjutnya.

Kepada segenap PPK Bupati minta untuk lebih pro aktif dalam mendata masyarakat. ”Jangan sampai ada masyarakat yang telah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT. Kalau perlu lakukan secara door to door. Lakukan pengecekan NIK. Dengan demikian data yang diperoleh benar-benar akurat,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Demak Mahmudi, S. Ag, M.Fil. I menjelaskan bahwa gebyar GMHP merupakan bagian dari sebuah inisiasi dari KPU secara Nasional dan bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat di Indonesia. Gerakan yang berlangsung serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 28 Oktober itu memberikan peluang kepada masyarakat kabupaten Demak yang belum terdaftar dalam DPT 2018 untuk mendaftarkan dirinya di DPT perbaikan sehingga mereka mempunyai hak konstitusi sebagai warga Negara untuk memilih di tahun 2019. 

Lebih lanjut Mahmudi mengatakan, sebagai wujud kongrit dalam melindungi hak pilih Ia mengaku bahwa mulai hari ini sampai dengan besok pagi 18/10 pihaknya bekerjasama dengan Dindukcapil Kabupaten Demak untuk membuka Perekaman KTP elektronik di kantor KPU Kabupaten Demak. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang belum mempunyai e ktp bisa lakukan perekaman KTP Elektronik. ”Karena syarat untuk memilih pada 2019 harus punya KTP elektronik,” imbuhnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi perencanaan dan data Bambang Setyabudi, S.Pd.I menambahkan, pada kegiatan tersebut dilakukan simulasi penggunaan aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang fungsinya untuk mengetahui apakah pemilih sudah masuk dalam daftar pemilih atau tidak. Caranya dengan memasukkan nama dan NIK maka akan bisa diketahui sudah terdaftar di DPT atau belum dan juga bisa diketahui di TPS mana terdaftarnya. Apabila ternyata tidak terdaftar maka warga bisa langsung mendatangi posko pelayanan yang sudah disiapkan, baik di tingkat desa, Kecamatan dan di Kabupaten.

”Aplikasi KPU juga bisa di download di playstore android dan bisa dimanfaatkan siapa saja, di dalamnya ada fitur untuk cek NIK,” ujarnya.(pendim 0716/Demak)

0 Response to "LINDUNGI HAK PEMILIH , JANGAN SAMPAI ADA MASYARAKAT YANG TELAH MEMILIKI HAK PILIH NAMUN BELUM TERDAFTAR DALAM DPT"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "