RMOLJateng. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Demak, M. Natsir. Pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan yang masuk soal proses pemilihan perangkat desa di Kabupaten Demak.
Yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan adalah apakah biaya proses pendaftaran perangkat desa itu menggunakan APBD Demak ? Beliau jawab tidak,” kata Kusnin, usai pemeriksaan di Kejati, Rabu (3/10).
Kusnin menerangkan pemeriksaan terhadap Bupati Demak tersebut baru sebatas klarifikasi. Dia juga mengatakan jika banyak kepala desa di Demak yang diperiksa terkait persoalan itu.
Kusnin menambahkan, pihaknya mencari tahu soal adanya uang negara yang digunakan untuk proses pemilihan perangkat desa di Demak. Menurutnya, yang tahu hal itu adalah bupati dan Badan Pengelola Keuangan.
Makanya saya panggil beliau,” imbuh dia.
Persoalan ini diduga mencuat lantaran adanya dugaan kecurangan pada saat proses pemilihan perangkat desa di Kabupaten Demak. Sempat terjadi beberapa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas dugaan kecurangan tersebut. [jie]
0 Response to "Soal Pilihan Perangkat Desa ,Bupati Demak Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jateng"
Post a Comment