Demak - Awal tahun 2019 menjadi momentum yang membanggakan bagi
para personil LBH Demak Raya dan masyarakat Kabupaten Demak yang berhadapan
dengan hukum. Pasalnya LBH Demak Raya yang bermarkas di Jalan Bogorame RT 01/01
Mangunjiwan Demak mendapatkan kado awal tahun yang indah berupa lolosnya LBH
Demak Raya sebagai lembaga yang lolos Akreditasi MenKumHam .
Yaitu dengan di keluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Hh-01.Hn.07.02 Tahun 2018 Tentang Lembaga/Organisasi
Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan
Hukum Periode Tahun 2019 S.D. 2021 Yang Di Tanda Tangani Oleh Menteri Hukum Dan
Ham Tertanggal 27 Desember 2018.
Abdul Rokhim sekretaris LBH Demak Raya menyampaikan dengan akreditasi
yang diperoleh LBH Demak Raya akan lebih memaksimalkan
pengabdian buat para pencari keadilan di Kabupaten Demak. Tahun tahun
sebelumnya LBH Demak Raya juga sering melakukan aktivitas pendampingan hukum
ini dengan cuma-Cuma.
“ Memang sedikit ada kendala karena ditahun tahun sebelumnya
operasionalisasi di lembaga hanya mengandalkan dari donatur dan hasil subsidi
silang dari penanganan kasus yang lainnya, dan semoga saja dengan lolosnya LBH
ini bisa lebih maksimal karena pendananaanya nanti bisa diambilkan dari APBN”
kata Abdul Rokhim.
Hal sama juga dikatakan Pimpinan LBH Demak Raya Nanang Nasir, ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Demak yang telah ikut mendukung eksistensi dari LBH Demak Raya. Dia menyampaikan
akreditasi ini sebagai motivasi agar lembaganya bisa melakukan pengabdian secara totalitas.
Di sisi lain ia menambahkan bahwa akreditasi ini sebagai amanah yang diberikan
Pemerintah . Agar lembaganya menjadi
garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada warga miskin yang
mengalami persoalan hukum seraya berdoa semoga ditahun berikutnya kami bisa
lebih baik.
Nanang juga berharap kedepan Pemkab Demak juga lebih memperhatikan para
pencari keadilan di Kab. Demak, pasalnya di beberapa Kabupaten atau kota di
Jawa Tengah sudah ada Perda yang mengatur tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat
. Di Kabupaten Demak belum ada hal semacam itu.
“ Nah itulah yang harus kita pikirkan dan carikan solusinya secara
bersama sama. Agar masyarakat khususnya warga kurang mampu ada aturan tentang Bantuan Hukum bagi mereka
“ ujarnya.
0 Response to "LBH Demak Raya Lolos Akreditasi , Siap Bantu Masyarakat Miskin Pencari Keadilan Tanpa Bayar"
Post a Comment