Demak - 16 Mei 2019, Tahun
ini menjadi tahun yang berbeda dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya,
dimana kalau selama ini THR hanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya,
akan tetapi kali ini Pemerintah Juga memberikan THR untuk Pegawai Non PNS, hal
itu disampaikan Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto pada saat lembaganya
lounching posko pengaduan THR idul Fitri 1440 H/ 2019.
Haryanto
juga meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh
hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.Pemberian THR Keagamaan,
sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran
THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau
lebih, memperoleh satu bulan gaji, Sedangkan pekerja yang mempunyai masa
kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan
secara proporsional.
Sementara
itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih,
Besaran THR berdasarkan upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah
yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.Sedangkan
bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu
bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa
kerja.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran
nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka
THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah
dilakukan," jelas Haryanto yang juga aktif di berbagai kegiatan sosial
ini.
Menurutnya,
jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Akan
tetapi dirinya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu
sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik
dengan baik
Sementara
itu sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad menambahkan Terlambat Bayar THR,
Perusahaan Kena Denda 5 Persen dari nilai THR yang diterima oleh pekerja,Hal
ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan.
Dia
minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Berdasarkan Permenaker, Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang
diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal
pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran tunjangan bagi pekerja.
Karena
Pada Pasal 10 Bab IV Permenaker menyatakan bahwa bila ada pengusaha yang
terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen
dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu
kewajiban pengusaha untuk membayar.
Anwar
menjelaskan selain kewajiban THR oleh pengusaha dirinya juga menyoroti
Peraturan Pemerintah RI No 37 Tahun 2019Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan PegawaiNon Pegawai Negeri Sipil Pada
Lembaga Non Struktural dalam Pasal 2
menyebutkan Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan
Tunjangan Hari Raya.
Atas
dasar tersebut jangan sampai pemerintah "menyuruh pengusaha"
memberikan THR sementara Pemerintah Sendiri tidak membayarkan THR terutama bagi
Pegawai Pemerintah Non PNS seperti para pekerja yang bekerja di Kementerian
Seperti Pendamping PKH, Pendamping Desa dan yang lainnya. Sementara pada pasal
4 ayat (1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu
diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan
Hari Rayasesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur
mengenai penghasilan bagipimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada
LNS.
“ Untuk
itulah kami akan mengawal aturan tersebut dan dengan ini LBH Demak Raya mulai
tanggal 16 Mei 2019 resmi membuka Posko Pengaduan THR bagi siapapun, Monggo
silahkan bagi siapapun yang akan mengadukan persoalan ini silahkan datang
kekantor kami yang beralamat di Jl.Bogorame Rt 01 Rw 01 Mangunjiwan Demak
(depan kantor pajak pratama demak) hari senin s/d jum'at jam 09.00 - 16.00 wib
atau bisa telpon/ WA di NO +6285848124586 atau di +6285291928018 “ . tutup
Anwar.
0 Response to "LBH Demak Raya Buka Posko pengaduan THR bagi Karyawan dan Pegawai Pemerintah Non PNS."
Post a Comment