"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

LBH Demak Raya Buka Posko pengaduan THR bagi Karyawan dan Pegawai Pemerintah Non PNS.


Demak - 16 Mei 2019,  Tahun ini menjadi tahun yang berbeda dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya, dimana kalau selama ini THR hanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, akan tetapi kali ini Pemerintah Juga memberikan THR untuk Pegawai Non PNS, hal itu disampaikan Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto pada saat lembaganya lounching posko pengaduan THR idul Fitri 1440 H/ 2019.

Haryanto juga meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.Pemberian THR Keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh satu bulan gaji, Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih,

Besaran THR berdasarkan upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 "Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,"  jelas Haryanto  yang juga aktif di berbagai kegiatan sosial ini.

Menurutnya, jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Akan tetapi dirinya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik

Sementara itu sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad menambahkan Terlambat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5 Persen dari nilai THR yang diterima oleh pekerja,Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permenaker, Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran tunjangan bagi pekerja.

Karena Pada Pasal 10 Bab IV Permenaker menyatakan bahwa bila ada pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
 
Anwar Sadad, SPd., M. H sekretaris LBH Demak Raya
Anwar menjelaskan selain kewajiban THR oleh pengusaha dirinya juga menyoroti Peraturan  Pemerintah  RI No 37 Tahun 2019Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan PegawaiNon Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga  Non Struktural dalam Pasal 2 menyebutkan Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya.

Atas dasar tersebut jangan sampai pemerintah "menyuruh pengusaha" memberikan THR sementara Pemerintah Sendiri tidak membayarkan THR terutama bagi Pegawai Pemerintah Non PNS seperti para pekerja yang bekerja di Kementerian Seperti Pendamping PKH, Pendamping Desa dan yang lainnya. Sementara pada pasal 4 ayat (1)

Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Rayasesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagipimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS.

“ Untuk itulah kami akan mengawal aturan tersebut dan dengan ini LBH Demak Raya mulai tanggal 16 Mei 2019 resmi membuka Posko Pengaduan THR bagi siapapun, Monggo silahkan bagi siapapun yang akan mengadukan persoalan ini silahkan datang kekantor kami yang beralamat di Jl.Bogorame Rt 01 Rw 01 Mangunjiwan Demak (depan kantor pajak pratama demak) hari senin s/d jum'at jam 09.00 - 16.00 wib atau bisa telpon/ WA di NO +6285848124586 atau di +6285291928018 “ . tutup Anwar.

0 Response to "LBH Demak Raya Buka Posko pengaduan THR bagi Karyawan dan Pegawai Pemerintah Non PNS."

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "