"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Teraniaya Puluhan PKL Demak Ajukan Judicial Review Perda Nomor 4 tahun 2019


Demak - Bahwa saat ini Pemkab Demak sedang menggalakan penegakan perda Nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, padahal sebagai mana kita bersama bahwa Perda tersebut diundangkan pada tanggal 1 April 2019, berselang waktu 3 (tiga)  minggu kemudian tepatnya pada tanggal 25 April 2019 kawan kawan PKL ini langsung menerima surat peringatan dari Pemkab, padahal sebelumnya mereka tidak pernah menerima sosialisasi tentang keberadaan perda ini nomor 4 tahun 2019.
Akan tetapi Pemkab tetap ngotot Dan tepat pada tanggal 10 Mei 2019, kawan kawan PKL ini sudah "tereksekusi" dari tempatnya berjualan, padahal sebelumya juga sdh ada kesepakatan kesepakatan dengan pemkab yg mana mereka boleh berjualan disana dengan berbagai ketentuan.
Tak terima di cap Pemkab Demak sebagai pengganggu kentraman dan ketertibab Umum, maka hari ini puluhan PKL Kab. Demak mengajukan permohonan JR Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman, kertiban umum dan perlindungan masyarakat . Pengujian yudisial (bahasa Inggris: judicial review) adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif.
Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara, Wewenang untuk meninjau sendiri biasanya diatur oleh konstitusi, pendaftaran permohonan Judicial Review ini dilaksanakan pada senin, 27 Mei 2019 di PN.  Demak Jalan Sultan Trenggono Kabupaten Demak dan terdaftar melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak Nomor : IP/HUM/2019/PN. Dmk.
Menurut Ahmad Zaini ketua PKL Adem Ayem yang juga masuk dalam pemohon menyampaikan bahwa saat ini dirinya bersama kawan kawan PKL yang lain memang sengaja mengajukan JR Perda nomor 4 ini karena belajar pengalaman dari Pemkab yang tidak berani menggusur para pengusaha karaoke, maka berdasarkan rapat di internal PKL juga menyepakati untuk melakukan upaya hukum yang sama, dan alhamdulillah kawan kawan LBH Demak Raya bersedia mendampingi secara probono.
Zaini menjelaskan bahwa upaya upaya sebelumnya sudah dilakukan terkait dengan Penataan PKL Demak ini akan tetapi pemkab selalu mengingkarinya, maka tidak ada pilihan lain ya kita selesaikan di jalur hukum seperti ini.
Sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad menyampaikan bahwa Pemohon JR dalam hal ini dilakukan oleh Ahmad Zaini dkk yang berprofesi sebagai pedagang Kaki Lima Adem Ayem Jalur Lambat Katonsari.
Anwar menjelaskan bahwa Pasal 1 Ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materi, Pemohon Keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang.
Lebih lanjut Dr. Muhammad Junaidi yang juga ketua Program Magister Hukum USM Semarang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, disinyalir telah melanggar pertama Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan, kedua bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; ketiga bertentangan Pasal 2 dan pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Masnusia, keempat bertentangan Pasal 13 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan, kelima bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Oleh karena itu untuk menguji keabsahan perda tersebut perlu kita uji, ketika proses berjalan kami berharap pemda Demak menghormati proses hukum ini dan tidak melakukan penggusuran berdasarkan perda tersebut imbuh Junaidi yang juga masuk dalam kuasa para PKL ini.

0 Response to "Teraniaya Puluhan PKL Demak Ajukan Judicial Review Perda Nomor 4 tahun 2019 "

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "