Demak - Bahwa saat ini Pemkab Demak sedang menggalakan penegakan
perda Nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat, padahal sebagai mana kita bersama bahwa Perda tersebut diundangkan
pada tanggal 1 April 2019, berselang waktu 3 (tiga) minggu kemudian tepatnya pada tanggal 25
April 2019 kawan kawan PKL ini langsung menerima surat peringatan dari Pemkab,
padahal sebelumnya mereka tidak pernah menerima sosialisasi tentang keberadaan
perda ini nomor 4 tahun 2019.
Akan
tetapi Pemkab tetap ngotot Dan tepat pada tanggal 10 Mei 2019, kawan kawan PKL
ini sudah "tereksekusi" dari tempatnya berjualan, padahal sebelumya
juga sdh ada kesepakatan kesepakatan dengan pemkab yg mana mereka boleh
berjualan disana dengan berbagai ketentuan.
Tak
terima di cap Pemkab Demak sebagai pengganggu kentraman dan ketertibab Umum,
maka hari ini puluhan PKL Kab. Demak mengajukan permohonan JR Perda Nomor 4
tahun 2019 tentang ketentraman, kertiban umum dan perlindungan masyarakat
. Pengujian yudisial (bahasa Inggris: judicial review) adalah suatu
proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif.
Badan
tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan
konstitusi suatu negara, Wewenang untuk meninjau sendiri biasanya diatur oleh
konstitusi, pendaftaran permohonan Judicial Review ini dilaksanakan pada senin,
27 Mei 2019 di PN. Demak Jalan Sultan
Trenggono Kabupaten Demak dan terdaftar melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
Demak Nomor : IP/HUM/2019/PN. Dmk.
Menurut
Ahmad Zaini ketua PKL Adem Ayem yang juga masuk dalam pemohon menyampaikan
bahwa saat ini dirinya bersama kawan kawan PKL yang lain memang sengaja
mengajukan JR Perda nomor 4 ini karena belajar pengalaman dari Pemkab yang tidak
berani menggusur para pengusaha karaoke, maka berdasarkan rapat di internal PKL
juga menyepakati untuk melakukan upaya hukum yang sama, dan alhamdulillah kawan
kawan LBH Demak Raya bersedia mendampingi secara probono.
Zaini
menjelaskan bahwa upaya upaya sebelumnya sudah dilakukan terkait dengan
Penataan PKL Demak ini akan tetapi pemkab selalu mengingkarinya, maka tidak ada
pilihan lain ya kita selesaikan di jalur hukum seperti ini.
Sekretaris
LBH Demak Raya Anwar Sadad menyampaikan bahwa Pemohon JR dalam hal ini
dilakukan oleh Ahmad Zaini dkk yang berprofesi sebagai pedagang Kaki Lima Adem
Ayem Jalur Lambat Katonsari.
Anwar
menjelaskan bahwa Pasal 1 Ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji
Materi, Pemohon Keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang.
Lebih
lanjut Dr. Muhammad Junaidi yang juga ketua Program Magister Hukum USM Semarang
menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, disinyalir telah
melanggar pertama Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan, kedua bertentangan
dengan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; ketiga bertentangan Pasal 2 dan pasal 9 ayat (1)
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Masnusia, keempat
bertentangan Pasal 13 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014
Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana
Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan, kelima bertentangan dengan Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang. Oleh karena itu untuk menguji keabsahan perda tersebut perlu kita uji,
ketika proses berjalan kami berharap pemda Demak menghormati proses hukum ini
dan tidak melakukan penggusuran berdasarkan perda tersebut imbuh Junaidi yang
juga masuk dalam kuasa para PKL ini.
0 Response to "Teraniaya Puluhan PKL Demak Ajukan Judicial Review Perda Nomor 4 tahun 2019 "
Post a Comment