Demak
– Kasus carut marut pelaksanaan pilprades di kabupaten Demak beberapa tahun
yang lalu kini menuai hasilnya . Dua kepala
desa (Kades) di Kecamatan Gajah secara resmi diberhentikan dari jabatannya.
Keduanya terbukti bersalah terkait kasus
gratifikasi pada pemilihan perangkat
desa (pilperades) tahun 2018. Mereka adalah Kades Kedondong, Tri Budi Haryanto
dan Kades Mojosimo, Sukarmin.
Besaran gratifikasi berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 135 juta. Mereka berdua dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Kedua kades yang diberhentikan itu sebelumnya telah menjabat sejak 2016 dan sedianya berakhir 2022.
Seperti yang di sitir dari Klikfakta.com , terkait
dengan kasus yang telah berkeputusan hukum tetap (inkracht) tersebut, Camat
Gajah, Agung Widodo, kemarin menindaklanjuti dengan penyerahan surat
keputusan (SK) pemberhentian dari bupati yang ditujukan kepada dua kades
terkait.
SK Nomor 141/10 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari
2021 tentang pemberhentian jabatan kades yang ditandatangani oleh Plh
Bupati Demak Joko Sutanto itu diterima langsung masing-masing ahli waris dari
dua kades yang dimaksud. Penyerahan di Balai Desa Kedondong dan Mojosimo secara
berurutan.
Camat Agung Widodo menegaskan, karena telah diberhentikan akibat kasus korupsi, maka secara otomatis hak kades juga dihentikan. Seperti, hak penghasilan tetap dan tunjangan lain yang sah dan melekat sebagai kades.
“Pihak yang bersangkutan harus mengembalikan penguasanaan tanah bengkok 100 persen dan aset desa lainnya kepada pemerintah desa. Sedangkan, segala kegiatan dilaksanakan sekretaris desa (sekdes) hingga ada penjabat sementara (Pj) untuk memproses pemilihan antar waktu,” jelasnya.
Camat Agung menambahkan, dalam setiap jabatan pasti
akan ada pemberhentian. Karena itu, hal itu dapat dimaklumi. “Yang penting
bagaimana pelayanan terhadap masyarakat bisa tetap berjalan dengan baik,”ujar
Camat Agung kepada para perangkat desa yang ada.
Asisten 1 Setda Pemkab Demak, Ahmad Nur Wahyudi
mengatakan, setelah ada penjabat semntara (Pj) nanti selanjutnya bertugas untuk
pemilihan antar waktu (PAW). “SK pemberhentian dua kades sudah diberikan dan
tinggal menunggu proses PAW,” terangnya.
0 Response to "Dua Kepala Desa Di Demak Dipecat , Terkait Gratifikasi Di PilPrades 2018"
Post a Comment