"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Dua Kepala Desa Di Demak Dipecat , Terkait Gratifikasi Di PilPrades 2018

 


Demak – Kasus carut marut pelaksanaan pilprades di kabupaten Demak beberapa tahun yang lalu kini menuai hasilnya . Dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Gajah secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Keduanya  terbukti bersalah terkait kasus gratifikasi pada  pemilihan perangkat desa (pilperades) tahun 2018. Mereka adalah Kades Kedondong, Tri Budi Haryanto dan Kades Mojosimo, Sukarmin.

 Besaran gratifikasi berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 135 juta. Mereka berdua dijatuhi hukuman  selama satu tahun  penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Kedua kades yang diberhentikan itu sebelumnya telah menjabat sejak 2016 dan sedianya berakhir 2022.

 

Seperti yang di sitir dari Klikfakta.com , terkait dengan kasus yang telah berkeputusan hukum tetap (inkracht) tersebut, Camat Gajah, Agung  Widodo, kemarin menindaklanjuti dengan penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati yang ditujukan kepada dua kades terkait.

 

SK Nomor 141/10 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021  tentang pemberhentian jabatan kades yang ditandatangani oleh Plh Bupati Demak Joko Sutanto itu diterima langsung masing-masing ahli waris dari dua kades yang dimaksud. Penyerahan di Balai Desa Kedondong dan Mojosimo secara berurutan.

 Camat Agung Widodo menegaskan, karena telah diberhentikan akibat kasus korupsi, maka secara otomatis hak kades juga dihentikan. Seperti, hak penghasilan tetap dan tunjangan lain yang sah dan melekat sebagai kades.

 “Pihak yang bersangkutan harus mengembalikan penguasanaan tanah bengkok 100 persen dan aset desa lainnya kepada pemerintah desa. Sedangkan, segala kegiatan dilaksanakan sekretaris desa (sekdes) hingga ada penjabat sementara (Pj) untuk memproses pemilihan  antar waktu,” jelasnya.

 

Camat Agung menambahkan, dalam setiap jabatan pasti akan ada pemberhentian. Karena itu, hal itu dapat dimaklumi. “Yang penting bagaimana pelayanan terhadap masyarakat bisa tetap berjalan dengan baik,”ujar Camat Agung kepada para perangkat desa yang ada.

 

Asisten 1 Setda Pemkab Demak, Ahmad Nur Wahyudi mengatakan, setelah ada penjabat semntara (Pj) nanti selanjutnya bertugas untuk pemilihan antar waktu (PAW). “SK pemberhentian dua kades sudah diberikan dan tinggal menunggu proses PAW,” terangnya. 

(Sumber: Klikfakta.com )

0 Response to "Dua Kepala Desa Di Demak Dipecat , Terkait Gratifikasi Di PilPrades 2018"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "