
Demak – Perjuangan Sumiyatun
atau yang akrab dipanggil Mbah Tun dalam perkara sidang gugatan pembatalan akta
lelang yang diperiksa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang perkaranya bernomor 487/PDT/2020/PT.Smg Jo. Nomor
11/PDT/G/2020/ PN. Dmk. akhirnya dikabulkan seluruhnya . Hal ini disambut
gembira oleh Mbah Tun yang berjuang dengan
cucuran waktu dan tenaga hari Jum’at (15/1).
Abdul
Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak
Raya mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang
sudah ia jalaninya sejak 2010. Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di
tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama.
Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan
akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan
yang dilakukan Mustofa. Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi
Mbah Tun yang buta huruf. Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah
Tun menjadi miliknya.
Setelah
sukses mengelabui Mbah Tun Mustofa
menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank Karena tidak tindak lanjut dari Mustofa Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah
tersebut.
Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi
pemenangnya Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN
Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.
Koordinator Tim Advokasi Sukarman dari BKBH
Unisbank menyatakan bahwa putusan ditingkatan pertama di PN. Demak beberapa
bulan yang lalu majelis hakim menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum
pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas
8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan
Dempet, Kabupaten Demak.
Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan
surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250
m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan
Dempet, Kabupaten Demak; Memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan
Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet,
Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama
Penggugat karena sebagai pemilik sah.
“ Alhamdulillah hari ini dikuatkan lagi oleh
putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah “ ujar nya.
Terpisah Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono
SH.MH. CRA.CLI menjelaskan, dalam waktu
dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplit
kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN. Demak. K
0 Response to "Mbah Tun Korban penipuan, Menang ditingkatan Banding Berharap Tanahnya Kembali Sepenuhnya"
Post a Comment