Demak - Penyidik unit Reskrim Polsek Karangawen terus melakukan pengembangan atas telah ditangkapnya SF alias SY (25 th), warga Dukuh Noreh, Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak yang diketahui melakukan pencurian Handphone milik MF penduduk Dukuh Bengkah, Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
21/01/2021
Diketahui sebelumnya, SF alias SY harus berurusan dengan pihak kepolisan karena diduga menjadi pelaku aksi curat yang terjadi pada,
Dikatakan Kapolsek Karangawen AKP Ujang Lisyono melalui Kanit Reskrim Ipda M.Sumarno, S.Sos menjelaskan bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, khusunya untuk mendalami keterlibatan dalam tindak pidana curat di tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Dengan bukti dan petunjuk yang ada mudah-mudahan kita ungkap TKP yang lain,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri, namun hal ini juga masih akan didalami penyidik apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Dalam aksinya pelaku mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama pencurian HP didaerah Wonosekar, yang kedua Pencurian 3 buah Hp di pos ronda didaerah Dukuh tlogogedong, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan kedua korban saat ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangawen.
“Pelaku ini menjalankan aksinya pada malam hari saat korban tidur, kami harap bagi warga masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian di rumahnya segera melapor ke Polsek Karangawen," tandasnya
0 Response to "Ngembat Tiga Unit HP Pemuda Ini di Tangkap Polisi "
Post a Comment