Demak - Desa Buko,Jum'at (22/1/2021), bertempat di Kantor Balaidesa Buko telah berlangsung pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan Perangkat Desa Buko dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020, dan Peraturan Desa Buko Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Hadir dalam acara tersebut Camat Wedung Bapak Mulyanto, AP, M.Si,
Kapolsek Wedung AKP Rusmanto, Danramil Wedung KAPTEN Suyitno,
Sekretaris Kecamatan Wedung Bapak Drs. Ahmad Suyud, MH, Kasi Tata Pemerintahan Bapak Samawi, S.IP,. M.H, Kepala Desa Buko Bapak Slamet Wahono, Bhabinkamtibmas Babinsa, Anggota BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Buko.
Pelantikan hari ini adalah awal bagi Perangkat Desa Buko dalam menjalankan tugas baru sesuai dengan Peraturan Desa yang sudah disepakati dalam Pembahasan ditingkat Pemerintahan Desa dan Musyawarah Desa.
Dengan berpakaian seragam adat khas Kabupaten Demak,
8 (delapan) Perangkat Desa yang diberhentikan dan diangkat kembali dalam jabatan baru antara lain :
1. Ibu SAPIRAH, jabatan lama sebagai Kepala Urusan Pemerintahan dan Umum, jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
2. Bapak AGUNG SUTANTO, jabatan lama sebagi Kepala Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, jabatan baru sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan.
3. Bapak SALAFUDDIN, jabatan lama sebagai Modin II, jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pelayanan.
4. Ibu ISMIFATUN, jabatan lama sebagai Kepala Urusan Keuangan, jabatan baru sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
5. Ibu LULUK LUTVIANA, jabatan lama sebagai Kepala Dusun Bongkol Indah, jabatan baru sebagai Kepala Urusan Keuangan.
6. Bapak ASAD, jabatan lama sebagai Kepala Dusun Buko, jabatan baru sebagi Kepala Urusan Perencanaan.
7. Ibu SRI SABARININGSIH, jabatan lama sebagai Kepala Dusun Angin-Angin, jabatan baru sebagai Kepala Dusun Angin-Angin.
8. Bapak ZAINURI, jabatan lama sebagai Jogoboyo, jabatan baru sebagai Kepala Dusun Buko.
Adapun terdapat satu kekosongan jabatan sebagai Kepala Dusun Bongkol Indah, akan segera diisi pada pertengahan tahun 2021, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya Kepala Desa Buko berharap sebagai Perangkat Desa apapun jabatannya kita adalah pelayan atau abdi masyarakat. Untuk itu
mari kita tingkatkan kinerja dan selalu siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam kesempatan memberikan arahan,
Camat Wedung berpesan kepada Perangkat Desa Buko untuk selalu mengingat sumpah dan janji yang sudah diucapkan :
"Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Semoga Amanah dalam menjalankan tugas. Terus berkarya untuk mewujudkan Desa Buko yang lebih baik.
_dwicahyo
0 Response to "PELANTIKAN PERANGKAT DESA BUKO, SEMANGAT BARU MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA UNTUK MASYARAKAT"
Post a Comment