Sidang virtual KIP Jateng sengketa informasi terkait peraturan daerah Demak soal pengangkatan perangkat desa. (Dok.)
Demak, Rabu, 3 Februari 2021 - Kepala Desa Jleper kecamatan
Mijen yang melantik anak kandungnya Abd. Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai
Perangkat Desa dalam jabatan Sekretaris Desa menuai polemic. Sehingga hari ini kuasa Ainun Najib mengajukan gugatan/
penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Tengah dengan
Termohon Sekda kab. Demak. Selain itu juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Semarang beberapoa waktu yang lalu.
Advokat Marosun dari kantor Hukum dan Pengacara R.I.M dan Partner Law Firm selaku kuasa hukum dari Ainun Najib menyatakan bahwa dirinya selain menggugat di PTUN Semarang, hari ini juga mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik di Jawa tengah kaitanya dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Menurut nya Bahwa clientnya telah memasukkan surat permohonan informasi pada tanggal 8 September 2020 perihal dokumen Berita acara pemilihan panitia pemilihan tim pengisian perangkat Desa Jleper kecamatan Mijen Kabupaten Demak.SK pelantikan/ pemilihan Tim pengisian perangkat Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.Laporan kerja atau laporan Pertanggung jawaban tim Pengisian Perangkat Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.SK Pelantikan Abd. Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Sekretaris Desa Jleper, akan tetapi tidak pernah di tanggapi oleh PPID Kab. Demak.
“ Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2020 clien kami juga sudah mengajuka keberatan ke PPID Kab. Demak akan tetapi sampai dengan hari ini juga tidak ada tindak lanjutnya maka dengan demikian pada tanggal 3 Desember 2020 kita ajukan sengketa di komisi Informasi Jawa Tengah dan Alhamdulillah hari ini baru sidang perdana dengan agenda sidang ajudikasi non litigasi “, ujarnya.
Sementara itu Abdul Rokhim Managing Partner pada kantor Hukum dan Pengacara R.I.M dan Partner Law Firm menyatakan, sidang ajudikasi non litigasi ini sekaligus juga "ngetes" sejauh mana pemkab Demak merespons atau menindaklanjuti permintaan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi public. Padahal sudah jelas juga di dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 diatur semuanya mengenai informasi informasi yang harus di berikan oleh masyarakat dan yang dikecualikan untuk diberikan pada masyarakat,
“ Dengan "digugatnya"
pemkab Demak hari ini di Komisi Informasi Jawa Tengah ini menunjukan bahwa
pemkab Demak hari ini masih tertutup kaitanya keterbukaan informasi publik, ia
berharap Pemkab mau belajar dan mengkaji lagi kaitannya dengan Undang-undang
Nomor 14 tahun 2018, jadi kalau bersih kenapa harus risih “, tambah Abdul Rohim.
Sementara itu Slamet Haryanto Komisioner informasi publik Jawa Tengah menyampaikan bahwa benar kantor hukum dan pengacara RIM and Partners telah mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi informasi prov.jateng dan telah terdaftar dg nomer register 115/SI/XII/2020.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas fungsi menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi, maka ketika ada permohonan penyelesaian sengketa informasi dari pemohon, kami dari Komisi Informasi berkewajiban menjalankan tupoksi tersebut.
“ Bahwa berdasarkan informasi dari termohon
dokumen yang diminta oleh pemohon merupakan dokumen publik akan tetapi karena
suatu hal dokumen itu belum bisa diberikan kepada pemohon, dan karena temohon
belum bisa memberikan dokumen tersebut maka sidang ditunda Minggu depan pada
hari Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda menghadirkan para pihak. “ tutup
Slamet.
0 Response to "Terkait Informasi Pilprades Desa Jleper Ainun Najib Gugat Sekda Demak Di KIP Jawa Tengah"
Post a Comment