Demak - Seperti yang dilansir dari Liputan6.com ,Keluhan keberadaan dan pendapatan Sekdes ASN juga diungkapkan, Agus Sunyoto ketua paguyuban Demang Bintaro. Organisasi yang mewadahi Kades di Kabupaten Demak itu mengungkapkan, keberadaan sekdes berstatus ASN di tengah satuan perangkat desa dinilai tidak berdampak signifikan bagi pembangunan desa.
Bahkan, jika ada penarikan Sekdes ASN yang merupakan aparatur pemerintah daerah (Pemda) dari desa ke lembaga lain seperti kecamatan atau dinas, pihaknya sangat mendukung langkah tersebut. Namun, penarikan Sekdes ASN merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Itu (penarikan Sekdes ASN) kewenangan Pemda. Yang jelas saya sangat setuju. Sebab keberadaan Sekdes PNS di desa tidak memberikan dampak yang signifikan pada kemajuan pemerintah desa. Bahkan merugikan PADes (Pendapatan Asli Desa). Contoh, Sekdes ASN selain menerima gaji dan TPP, juga masih masih mendapatkan tunjangan tanah bengkok sebesar 75 persen. Harusnya bisa dilelang dan masuk kas desa,” kata Agus
0 Response to "Ini kata Ketua Paguyuban Demang Bintoro Demak , Terkait Sekdes ASN"
Post a Comment