Liputan6.com, Demak - Ketenangan
puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) bersetatus
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Demak, dalam menikmati penghasilan
yang bersumber dari tanah bengkok terusik.
Penghasilan berupa tunjangan
sebesar 75 persen dari luas pendapatan tanah bengkok untuk sekdes berstatus
perangkat desa yang telah dinikmati belasan tahun berpotensi hilang. Tunjangan Sekdes ASN
yang didapat dari desa terancam hilang lantaran pendapatan itu dilaporkan
Kantor advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihsa Mahendra dan Parade Nusantara
Associate ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah lantaran berpotensi terjadi dobel
anggaran.
Sudir Santoso SH, Direktur
Kantor advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihsa Mahendra dan Parade Nusantara
Associate ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kepada Liputan6.com,
Kamis (4/3/2021) menjelaskan, gugatan dilayangkan lantaran Sekdes yang
berstatus ASN telah mendapat penghasilan dari APBN sebagai abdi negara.
“Sekdes
ASN sudah menerima gaji dan tunjangan lainya sesuai status mereka sebagai ASN
seperti TPP. Jadi jika mendapat tunjangan tanah bengkok sebesar 75 persen, itu
namanya dobel anggaran. Jadi kita layangkan gugatan ke Kejaksaan Tinggi,”
ungkap Sudir Santoso.
Nilai
tunjangan bersumber dari pendapatan desa yang diterima Sekdes ASN bervariasi.
Jika desa dengan hasil tambak atau pertanian dengan tanaman padi, nilai
tunjangan yang diterima Sekdes ASN bisa puluhan bahkan ratusan juta
pertahunnya. Namun, jika daerah dengan bengkok kecil bisa mencapai belasan juta
pertahunnya.
“Seharusnya,
ASN yang sudah menerima pendapatan dari negara sebagaimana status mereka
sebagai ASN tidak lagi menerima tunjangan dari desa. Tapi, di Demak khususnya
dan puluhan kabupaten di Jawa Tengah sekdes ASN
masih menerima tunjangan,” tambah Sudir.
Dobel pendapatan yang diterima Sekdes ASN, berpotensi merugikan negara khususnya pemerintah desa. Laporan ke Kejaksaan Tinggi untuk penghentian pemberian tunjangan bersumber dari tanah bengkok dilakukan agar kerugian negara tidak lebih banyak.
Sudir menjelaskan, dalam aturan perundangan sumber pendapatan ASN itu jelas yakni dari gaji dan TPP. Berarti jika Sekdes yang berstatus ASN menerima tunjangan lain maka terjadi dobel anggaran.
“Tanah bengkok untuk tunjangan sekdes itu bisa digunakan untuk kemakmuran warga desa. Harusnya bisa dilelang dan masuk kas desa. Tidak saja dihentikan dan ada tindakan hukum, namun pendapatan yang telah dinikmati belasan tahun harus dikembalikan. Nilainya cukup siginifikan,” tambahnya.
0 Response to "Sekdes PNS Di Demak Digugat Ke Kejaksaan Tinggi Jateng , Karena Masih Garap Bengkok 75 Persen"
Post a Comment