Mengacu pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftarannya: Syarat Untuk bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Warga negara Indonesia Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Selain itu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.
Cara mendaftar Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah ditentukan, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat kabupaten/kota Sebelum mendaftar, sejumlah data yang harus disiapkan yaitu:
- NIK sesuai KTP Elektronik
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selanjutnya, dinas atau badan pengusul harus melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga dipastikan benar.
Cek di eform.bri.co.id Pengusul kemudian menyampaikan usulan calon penerima BPUM pada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat Provinsi Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat provinsi meneruskan usulan tersebut pada deputi penanggung jawab program BPUM di Kemenkop UKM Kementerian akan melakukan validasi data usulan penerima BPUM Pengecekan Untuk melakukan pengecekan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak, bisa melakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dar Kompas.com
0 Response to "Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Awas !!! Terakhir 31 Agustus 2021 "
Post a Comment