"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Awas !!! Terakhir 31 Agustus 2021




Demak - 
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021.  Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 

Mengacu pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftarannya: Syarat Untuk bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut: 

- Warga negara Indonesia Memiliki KTP elektronik 
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya 
- Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD 
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)  
- Selain itu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.  

Cara mendaftar Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah ditentukan, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat kabupaten/kota Sebelum mendaftar, sejumlah data yang harus disiapkan yaitu: 

- NIK sesuai KTP Elektronik  
- Nomor KK  
- Nama lengkap  
- Alamat  
- Bidang usaha  
- Nomor telepon  

Selanjutnya, dinas atau badan pengusul harus melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga dipastikan benar. 

Cek di eform.bri.co.id Pengusul kemudian menyampaikan usulan calon penerima BPUM pada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat Provinsi Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat provinsi meneruskan usulan tersebut pada deputi penanggung jawab program BPUM di Kemenkop UKM Kementerian akan melakukan validasi data usulan penerima BPUM Pengecekan Untuk melakukan pengecekan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak, bisa melakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum. 

 "Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dar Kompas.com  

0 Response to "Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Awas !!! Terakhir 31 Agustus 2021 "

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "